Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari Tanak kepada Sihite dihapus dan tidak terungkap isi pesan tersebut selama di persidangan. Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam https://cristianbuivn.idblogz.com/30854628/getting-my-agus-joko-pramono-to-work