Tindakan represif aparat kepolisian, brimob dan pihak kehutanan ketika berhadapan dengan warga yang melakukan aksi protes dalam mempertahankan tanah leluhur dari ancaman rusaknya ruang hidup masyarakat Sileu-leu akibat kedatangan PT. Gruti kedesa mereka. a. Pembangunan bendungan tailing dengan jarak 1000 meter dari rumah-rumah warga dan rumah ibadah, hal ini Ilegal https://simonqdlnl.luwebs.com/36253454/not-known-factual-statements-about-ketekunan-tanpa-batas-andy-utama